Sumber Terpercaya : http://www.merdeka.com/peristiwa/intimidasi-ancam-seorang-pengusaha-wanita-ini-peran-6-pelaku.html
Tonimura - Enam pelaku penyekapan diciduk aparat Polda Metro Jaya. Keenamnya, Adnan Akbar alias Adnan, Achmad Machdum, Yunus Rumadaul alias Ongen, Asep Soe Rahayu alias Asep, Rudi Lakuy alias Rudi dan Achmad menyekap serta mengancam untuk mengubur hidup-hidup PW, seorang wanita berusia 42 tahun jika tak diberi uang sebanyak Rp 620 juta dari keluarga korban.
Dalam aksinya, keenam pelaku tentu mempunyai peran masing-masing untuk mendapatkan keinginannya. Demikian Kasubdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso.
"Adapun Adnan yang merupakan Wiraswasta (Direktur PT. Nahda Mentari) berperan membentak korban, mengambil HP milik korban, dan menggeledah tas korban, mengintimidasi korban supaya membayar utang, menakut-nakuti korban dengan kata-kata 'apapun bekingan kamu, mau Kapolda, Kapolri, kamu nggak bakal bisa pulang sebelum 1 (satu) bulan', kemudian mengatakan bahwa korban tidak boleh kemana-mana sebelum urusan utang (bisnis jual beli solarnya) selesai dengan korban," jelas Eko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/4).
Selanjutnya Achmad Machdum yakni asisten Adnan berperan memarahi korban, mengancam korban dengan kata-kata 'kalau kamu laki-laki sudah saya telanjangi dan tarik-tarik kemaluan kamu' menyuruh korban untuk membayar jika tidak maka korban tidak bisa keluar.
Sementara peran Yunus alias Ongen yakni memberi makan, minum dan membeli obat untuk korban, mengancam korban dengan kata-kata 'kalau ibu laki-laki akan saya kubur hidup-hidup dan saya ceburkan ke laut', peran Asep sebagai sopir Ongen yakni menjaga dan mengawasi korban supaya tidak dapat menyelamatkan diri, menanyakan kepada korban apakah uangnya sudah masuk atau ditransfer, mengancam korban dengan kata-kata 'kalau kamu di Lampung, saya seret kamu ke kebun atau saya ceburin ke laut dan dikasih ban.'
"Untuk pelaku Rudi berperan mengintimidasi korban dengan menggebrak meja dan mengeluarkan kata-kata kotor 'anjing, babi, tai dan lain-lain', serta pelaku Achmad mengintimidasi korban supaya membayar uang Rp. 620.000.000 (enam ratus duapuluh juta rupiah) dan mengancam korban dengan kata-kata 'kalau kamu gak bayar anak kamu saya ambil'," paparnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan pasal tentang kasus penyekapan (perampasan hak kemerdekaan seseorang) sebagaimana dimaksud pada pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara.
"Bersamanya diamankan barang bukti berupa lima buah KTP, satu buah SIM C atas nama Adnan, serta sepuluh buah handphone. Kepada pelaku hingga kini masih dilakukan pemeriksaan akan perkembangan lebih lanjut," tutupnya.
Tonimura - Enam pelaku penyekapan diciduk aparat Polda Metro Jaya. Keenamnya, Adnan Akbar alias Adnan, Achmad Machdum, Yunus Rumadaul alias Ongen, Asep Soe Rahayu alias Asep, Rudi Lakuy alias Rudi dan Achmad menyekap serta mengancam untuk mengubur hidup-hidup PW, seorang wanita berusia 42 tahun jika tak diberi uang sebanyak Rp 620 juta dari keluarga korban.
Dalam aksinya, keenam pelaku tentu mempunyai peran masing-masing untuk mendapatkan keinginannya. Demikian Kasubdit Ranmor Dit Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Eko Hadi Santoso.
"Adapun Adnan yang merupakan Wiraswasta (Direktur PT. Nahda Mentari) berperan membentak korban, mengambil HP milik korban, dan menggeledah tas korban, mengintimidasi korban supaya membayar utang, menakut-nakuti korban dengan kata-kata 'apapun bekingan kamu, mau Kapolda, Kapolri, kamu nggak bakal bisa pulang sebelum 1 (satu) bulan', kemudian mengatakan bahwa korban tidak boleh kemana-mana sebelum urusan utang (bisnis jual beli solarnya) selesai dengan korban," jelas Eko kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat (8/4).
Selanjutnya Achmad Machdum yakni asisten Adnan berperan memarahi korban, mengancam korban dengan kata-kata 'kalau kamu laki-laki sudah saya telanjangi dan tarik-tarik kemaluan kamu' menyuruh korban untuk membayar jika tidak maka korban tidak bisa keluar.
Sementara peran Yunus alias Ongen yakni memberi makan, minum dan membeli obat untuk korban, mengancam korban dengan kata-kata 'kalau ibu laki-laki akan saya kubur hidup-hidup dan saya ceburkan ke laut', peran Asep sebagai sopir Ongen yakni menjaga dan mengawasi korban supaya tidak dapat menyelamatkan diri, menanyakan kepada korban apakah uangnya sudah masuk atau ditransfer, mengancam korban dengan kata-kata 'kalau kamu di Lampung, saya seret kamu ke kebun atau saya ceburin ke laut dan dikasih ban.'
"Untuk pelaku Rudi berperan mengintimidasi korban dengan menggebrak meja dan mengeluarkan kata-kata kotor 'anjing, babi, tai dan lain-lain', serta pelaku Achmad mengintimidasi korban supaya membayar uang Rp. 620.000.000 (enam ratus duapuluh juta rupiah) dan mengancam korban dengan kata-kata 'kalau kamu gak bayar anak kamu saya ambil'," paparnya.
Atas perbuatannya, keenam pelaku dikenakan pasal tentang kasus penyekapan (perampasan hak kemerdekaan seseorang) sebagaimana dimaksud pada pasal 333 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 8 tahun kurungan penjara.
"Bersamanya diamankan barang bukti berupa lima buah KTP, satu buah SIM C atas nama Adnan, serta sepuluh buah handphone. Kepada pelaku hingga kini masih dilakukan pemeriksaan akan perkembangan lebih lanjut," tutupnya.


0 Comments