Dudaber.com
Kendari – Sebanyak 8313 kartu tanda penduduk elektornik (KTP-el), tidak terpakai atau kadaluarsa dimusnahan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dis Dukcapil) Kota Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra), Rabu (19/12/2018).
Kepala Dis Dukcapil kota Kendari, Halili, mengatakan sebagian besar KTP-el yang dimusnahkan tersebut terdiri dari warga yang telah beralih status tempat tinggal digantikan dengan yang baru.
Pemusnahan tersebut sebagai langkah menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Nomor 470.13/11176/SJ tentang Penatausahaan KTP-el rusak atau invalid.
“KTP yang dimusnahkan itu terdiri warga yang berpindah tempat tinggal dari daerah ke Kota Kendari, lalu KTP lamanya semua yang sudah terkumpul dimusnahkan,” ujar Halili.
Halili menyebutkan, pemusnahan KTP-el tidak terpakai ini pertama kali dilakukan pada 2018. Jika sebelumnya KTP warga yang tidak terpakai dikirim ke pusat, namun kali ini tidak lagi.


0 Comments