Dudaber.com


WAKATOBI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara menolak usulan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Wakatobi 2019. Dokumen ditolak lantaran ditandatangani oleh Muhammad Ali selaku Ketua DPRD Wakatobi serta anggota dewan lainnya, yang pindah partai untuk mencalonkan diri di pemilihan legislatif 2019.
Kata Ketua Fraksi PIB, DPRD Wakatobi, Erniwati Rasyid, menerangkan hasil konsultasi DPRD Wakatobi kepada Biro Pemerintahan Sultra terkait evaluasi APBD 2019 pada 21 Desember lalu berujung penolakkan. Di dalam dokumen itu rupanya, dibubuhi tanda tangan Muhammad Ali dan enam anggota dewan yang ikut membahas APBD 2019, namun mereka telah pindah partai dan menyatakan mengundurkan diri dari jabatannya.
“Hasil konsultasi DPRD Wakatobi tanggal 21 Desember di Biro Pemerintahan Sultra terkait evaluasi APBD 2019 ditolak,” ujar Erniwati, Senin (24/8/2018).
Menurut Pemprov, lanjutnya, ketujuh anggota dewan tersebut seharusnya tidak lagi mengikuti pembahasan APBD Wakatobi, terlebih menandatangani dokumen itu. Langkah alternatifnya, pihak dewan segera memproses pelantikan pengganti ketua DPRD Wakatobi sesuai kewenangan otoritasnya, sehingga tidak memberi dampak terhadap lembaga tersebut.